Desa Peteluan Indah - Tahun 2020
- Mar 08, 2021
DEFINISI APBDESA
APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD_ menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
1. Pendapatan Desa.
Yakni semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Adapun Pendapatan Desa berasal dari Pendapatan Asli Desa, yakni dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong-royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Lalu, Pendapatan Desa juga berasal dari transfer yakni Dana Desa, bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Pendapatan Desa juga dapat berasal dari Pendapatan Lain-lain, yakni Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan lain-lain pendapatan desa yang sah.
2. Belanja Desa.
Yakni meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.
Adapun klasifikasi belanja desa terdiri atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Klafikasi belanja tersebut dibagi dalam kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Dan seluruh kegiatan belanja tersebut bermuara pada kegiatan belanja pegawai, belanja barang & jasa dan belanja modal.
3. Pembiayaan Desa.
Pembiayaan Desa terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Adapun penerimaan pembiayaan ialah sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan adalah pembentukan dana cadangan, dan penyertaan modal desa.
1. Pendapatan Desa
Rencana / Anggaran | Realisasi | Lebih/Kurang | |
---|---|---|---|
PENDAPATAN ASLI DESA | |||
Hasil Usaha | Rp. | Rp. | Rp. |
Hasil Aset | Rp. | Rp. | Rp. |
Swadaya, Partisipasi, Gotong Royong | Rp. | Rp. | Rp. |
PENDAPATAN TRANSFER | |||
Dana Desa | Rp. | Rp. | Rp. |
Bagi Hasil Pajak & Retribusi | Rp. | Rp. | Rp. |
Alokasi Dana Desa | Rp. | Rp. | Rp. |
Bantuan Keuangan Kabupaten | Rp. | Rp. | Rp. |
Bantuan Keuangan Provinsi | Rp. | Rp. | Rp. |
PENDAPATAN LAIN-LAIN | |||
Hibah | Rp. | Rp. | Rp. |
Sumbangan Pihak ketiga | Rp. | Rp. | Rp. |
Pendapatan Lain-lain | Rp. | Rp. | Rp. |
2. Belanja Desa
Rencana / Anggaran | Realisasi | Lebih/Kurang | |
---|---|---|---|
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Rp. | Rp. | Rp. |
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA | Rp. | Rp. | Rp. |
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA | Rp. | Rp. | Rp. |
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA | Rp. | Rp. | Rp. |
BELANJA TAK TERDUGA | Rp. | Rp. | Rp. |
3. Pembiayaan Desa
Rencana / Anggaran | Realisasi | Lebih/Kurang | |
---|---|---|---|
PENERIMAAN PEMBIAYAAN | |||
SiLPA | Rp. | Rp. | Rp. |
Pencairan Dana Cadangan | Rp. | Rp. | Rp. |
Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan | Rp. | Rp. | Rp. |
PENGELUARAN PEMBIAYAAN | |||
Pembentukan Dana Cadangan | Rp. | Rp. | Rp. |
Penyertaan Modal Desa | Rp. | Rp. | Rp. |